Haram Memajang Gambar Bernyawa
Malam ini saya tertarik dengan sebuah situs yang menyertakan link download tentang hukum-hukum Islam, di antaranya adalah hukum foto. Menurut tulisan tersebut, haram hukumnya memajang gambar-gambar bernyawa (manusia dan bianatang). Saya sempat bertanya (yang kemudian terjawab di akhir tulisan) tentang memajang gambar pohon, bunga, bukankah itu makhluk hidup? Ternyata pohon tidak termasuk yang diharamkan. Berikut cuplikan hadist-hadits terkait dengan keharaman memajang gambar bernyawa.
“Barangsiapa yang membuat gambar didunia ini maka ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan roh ke dalam gambar buatannya, namun ia tidak akan bisa meniupkannya.” (Mutaffaqun alaih)
Dalam kitab shahihain dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: Allah SWT berfirman (dalam salah satu hadits Qudsi): “Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mencipta sesuatu sebagaimana aku mencipta, maka hendaklah ia mencipta atom, atau mencipta sebutir biji-bijian atau hendaklah ia menciptakan sebiji gandum.” (lafadz Muslim)
Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah tukang gambar.”
Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat lalu dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan.” (lafadz oleh Bukhari)
Nah, dalil yang diutarakan jelas, dan mengenai pohon tadi (yang tidak dikategorikan gambar bernyawa) terdapat dalam dalil berikut.
Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: “Seorang laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis gambar-gambar ini maka ber ilah saya fatwa!” Maka ia pun mendekat kepada hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam.” Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa.”
Muncul satu pertanyaan, bagaimana hukum video ceramah agama? Atau video pengetahuan Islam seperti Harun Yahya? Bukankah di dalamnya juga menampilkan gambar makhluk bernyawa? Bahkan gambarnya lebih hidup. Menurut seseorang yang berpendapat berdasarkan satu ceramah ulama, bahwa foto-foto atau video yang berisi benda-benda bernyawa apabila bermanfaat (misalkan seperti ceramah untuk tujuan dakwah) maka hal itu diperbolehkan.
Berkaitan dengan hal di atas, saya jadi ragu dengan gambar Syifa di blog ini. Saya pribadi senang memajang foto Syifa semata-mata karena keinginan saya saja, bukan untuk tujuan yang lain. Tentang manfaat, mungkin sekedar untuk identitas (menegaskan bahwa saya Ummu Syifa dan ini lho anak saya). Apakah itu juga dilarang?
Sumber: Dalil-dalil diambil dari sini
